BANDUNG, infobdg.com – Sebagai syarat agar bisa kembali beroperasi, setiap pengelolaan tempat hiburan wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Menurutnya, sejumlah tempat hiburan dan bioskop di Kota Bandung sudah bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Sebagai contoh, saat Yana meninjau tempat karaoke di kawasan Paskal Hyper Square pada Kamis (13/8), tempat tersebut telah cukup baik dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Penerapan standar protokol kesehatannya cukup ketat, ini upaya yang dipenuhi. Bagus, tidak ada catatan perbaikan. Tinggal prosedur administrasi saja yang ditempuh, mengajukan permohonan di dinas terkait, lalu keluar rekomendasi, sudah mereka boleh buka,” ujar Yana.
Namun, saat meninjau bioskop Ciwalk XXI, Cihampelas Walk, Yana menyebut ada beberapa hal yang harus diperbaiki.
“Setelah simulasi, ada beberapa yang harus diperbaiki protokol kesehatannya. Seperti tanda antrian yang harus ditunjukkan dengan sesuatu yang mudah dipahami oleh pengunjung. Sehingga pengunjung mengetahui adanya physical distancing,” bebernya.
Yana mengatakan, pada area ticketing dan penjualan makanan, harus ada pembatas berupa mika untuk menghindari terjadinya droplet secara langsung. Ia kembali menegaskan, peninjauan dan pelaksanaan simulasi di tempat hiburan harus dilakukan satu per satu dan tidak bisa dilakukan secara kolektif.
“Kalau di Kota Bandung sekitar 50 atau 60 tempat hiburan, itu harus ajukan satu per satu. Ditinjau juga satu per satu, tidak bisa kolektif,” tutur dia.