- Advertisement -

Wargi Bandung, Merokok Sambil Berkendara Kini Bisa Kena Tilang

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Polresta Bandung kembali menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024, dengan fokus utama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dilansir dari detik.com, salah satu sasaran operasi ini adalah pengendara yang merokok dan bermain handphone saat berkendara.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyatakan bahwa sasaran operasi ini mencakup berbagai pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti muatan berlebih, melawan arus, dan lainnya.

“Termasuk pengendara yang merokok dan bermain handphone,” jabarnya kepada awak media di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (15/7/2024).

Menurut Kusworo, pengemudi yang merokok saat berkendara dapat menyebabkan kecelakaan karena abu rokok yang terbang dapat mengganggu pengendara lain.

“Yang bersangkutan mungkin tidak merasakan dampaknya ketika abunya dibuang, tetapi abu tersebut bisa mengenai pengendara di belakangnya dan mengenai mata, yang dapat menyebabkan kecelakaan,” terangnya.

Operasi ini akan berlangsung dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024, dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas.

“Yang dikedepankan adalah edukasi dan penegakan hukum secara ETLE, tidak stasiuner atau terpusat. Harapannya adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitasnya,” imbuh Kusworo.

Dalam Operasi Patuh Lodaya ini, Satlantas Polresta Bandung menurunkan sebanyak 340 personel, termasuk anggota TNI, Polri, dan Dishub Kabupaten Bandung.

“Teguran dan tilang dilakukan secara ETLE. Jadi, kita tidak stasiuner di satu titik, melainkan mobile. Jika ada pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan, kami juga melakukan edukasi ke sekolah-sekolah dan instansi di wilayah Kabupaten Bandung,” ucap Kusworo.

Kusworo juga menjelaskan bahwa polisi memperhatikan korban kecelakaan lalu lintas agar bisa segera ditangani di rumah sakit. “Kami telah menandatangani MOU dengan beberapa rumah sakit, sehingga korban kecelakaan lalu lintas bisa langsung dilarikan ke rumah sakit yang telah bekerja sama tanpa ada keraguan,” bebernya.

Rumah sakit yang telah bekerja sama antara lain RS Otista, RS Hermina Soreang, RS Cicalengka, RS Majalaya, dan beberapa lainnya. “Ada jaminan penanganan cepat dengan BPJS, dan rumah sakit tersebut langsung berkomunikasi dengan Jasa Raharja, sehingga korban kecelakaan bisa segera mendapat bantuan berdasarkan laporan dan berita acara kepolisian,” tutupnya.