- Advertisement -

Unpad Beri Sanksi pada 10 Pelaku Kasus Perundungan di RSHS Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Sebanyak 10 orang mendapat sanksi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) terkait kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Bedah Saraf di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Dilansir dari laman resmi detik.com, dalam siaran pers dari Kantor Komunikasi Publik Unpad, hukuman yang diberikan bervariasi, dari sanksi berat hingga ringan.

Pertama, dua residen senior Sp1 yang terbukti melakukan perundungan menerima sanksi paling berat berupa pemutusan studi. Kedua, satu dosen yang terlibat dalam perundungan juga mendapat sanksi berat. Ketiga, tujuh orang lainnya yang terlibat dikenai perpanjangan masa studi, karena pelanggaran mereka tergolong ringan hingga sedang.

Dekan Fakultas Kedokteran Unpad juga memberikan surat peringatan kepada Kepala Departemen dan Ketua Program Studi sebagai tindak lanjut. Menurut Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, pihak rektorat, dekanat, dan pimpinan rumah sakit telah berupaya maksimal untuk mencegah perundungan di lingkungan akademis, termasuk melakukan mitigasi dan penindakan cepat terhadap kasus yang terjadi.

“Pihak pimpinan Rumah Sakit dan Fakultas Kedokteran Unpad, bahkan hingga tingkat universitas, telah berupaya keras untuk mencegah perundungan. Namun, kejadian ini masih saja terjadi,” ungkap Dandi mewakili Dekan FK Unpad.

Dandi menegaskan bahwa Dekan FK Unpad akan terus berupaya mencegah perundungan di seluruh jurusan spesialis dokter.

“Kami tidak akan berhenti dan akan terus berusaha memberantas perundungan di lingkungan FK Unpad dan RS Hasan Sadikin,” tambahnya.

Dekan FK Unpad mengaku prihatin dan miris terhadap insiden perundungan yang terjadi.

“Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bertujuan mencetak SDM berkualitas di bidang kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia, kami sangat prihatin dengan fenomena perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan spesialisasi, khususnya di Departemen Bedah Saraf,” ujar Dandi.

Berdasarkan info yang diterima, terungkap bahwa kasus perundungan ini mulai mencuat pada Juni 2024, ketika seorang peserta didik bedah saraf mengajukan permohonan pengunduran diri. Setelah dilakukan klarifikasi oleh dekanat, terungkaplah adanya dugaan perundungan di lingkungan akademis tersebut.

Sejumlah data yang disampaikan juga mengungkap bahwa beberapa peserta didik diminta menyewa kamar hotel dekat RSHS selama enam bulan, dengan biaya mencapai Rp65 juta per orang, untuk kebutuhan pribadi dan permintaan senior.

Selain itu, berdasarkan data tersebut terindikasik adanya kekerasan fisik dan pelecehan verbal yang dilakukan oleh senior terhadap peserta didik. Direktur RSHS, Rachim Dinata Marsidi, mengonfirmasi bahwa insiden ini memang terjadi di lingkungan pendidikan dokter spesialis bedah saraf dan tindakan telah diambil terhadap pelaku perundungan.

“Kejadiannya beberapa bulan yang lalu, di spesialis bedah saraf,” ungkap Rachim dalam keterangannya pada Jumat lalu.

Meskipun baru dua pekan menjabat sebagai Dirut RSHS, Rachim berkomitmen untuk memberantas perundungan di lingkungan tersebut dan melindungi para korban.

“Kami akan melanjutkan kebijakan sebelumnya, memberikan teguran kepada yang bersangkutan, dan mengembalikan kasus ini kepada Fakultas Kedokteran untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.