- Advertisement -

UMP Jabar 2024 Ditetapkan, Ini Tanggapan Apindo Jabar

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Gubernur Jawa Barat secara resmi telah menetapkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep/768-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 pada Selasa (21/11).

Kepgub tersebut pun ditanggapi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat dan mendapat apresiasi dari Ning Wahyu Astutik selaku Ketua DPP Apindo Jabar. Menurutnya, PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan berpegang pada kepastian hukum.

Ning pun menanggapi keinginan buruh tentang demonstrasi atau mogok kerja, dimana menurutnya hal tersebut merupakan hak Buruh dan dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Namun demikian, alangkah baiknya kalau mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan buruh, sehingga tidak perlu lagi ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo. Karena seperti yang kita ketahui bahwa saat ini Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik investasi seperti misalnya di kawasan REBANA, sehingga tentu kami berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik,” terang Ning.

Ia pun mengatakan, bahwa jenis investasi yang dulu dan masa sekarang berbeda.

“Dulu masih banyak investasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan sekarang investasi memang nilainya meningkat, tetapi lebih didominasi oleh padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi, sehingga tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal maka akan sulit mendapatkan pekerjaan,” tukas Ning.

Saat ini, menurut Ning, Jawa Barat masih tetap butuh investasi padat karya. Dengan didominasinya Jawa Barat oleh investasi padat modal, banyaknya pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain maka PP No. 51 Tahun 2023 adalah yang terbaik untuk saat ini.

“Sehingga dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jawa Barat, khususnya investasi padat karya, karena kita ketahui bahwa dari total pengangguran nasional Jawa Barat menyumbang sebesar 25%,” ujar Ning.

Setelah adanya SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMP 2024, maka selanjutnya akan ada pembahasan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Saya sangat berharap pembahasan tentang UMK ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, yakni PP No. 51 Tahun 2023, serta mengingat saat ini merupakan tahun politik, saya berharap pula supaya semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan upah ini,” beber Ning.***