- Advertisement -

Trotoar Bandung Beralih Fungsi, Satgas Siap Lakukan Penertiban

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Trotoar di Kota Bandung banyak yang beralih fungsi, termasuk di Jalan Buahbatu di mana banyak perkantoran menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.

Dilansir dari tribunjabar, selain itu banyak tiang listrik atau provider dan beberapa perusahaan, termasuk supermarket, yang memasang plang di atas trotoar.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa langsung melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Menurut Rasdian, tanggung jawab utama ada di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

“Nanti saya komunikasikan ke DSDABM terkait hal ini. Sebab, leader-nya mereka, seperti razia atau meninjau langsung ke lokasi. Memang kami ada di Satgas Trotoar, tapi satgas dibentuk itu kan untuk dilaksanakan. Ya bisa saja nanti oleh Satpol PP kalau terkait adanya gangguan trantibum. Tapi, intinya nanti kami akan tindaklanjuti,” jawabnya.

Rasdian menjelaskan bahwa Satgas Trotoar masih aktif dan terus menjalankan tugas-tugasnya.

“Anggota kami ada yang masuk dalam Satgas Trotoar ini. Ya masih berjalan namun kami (Satpol) sifatnya mendukung, karena kan leading sector ada di DSDABM, sehingga agenda-agenda atau jadwal menunggu DSDABM, misal mana saja titik yang ditargetkan minggu ini untuk ditertibkan,” ucapnya.

Rasdian menyebut bahwa biasanya Satgas Trotoar bekerja melakukan penertiban di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Jalan Ahmad Yani, dan lokasi lainnya.

“Intinya, kami mah hanya mendukung apa yang dilakukan Satgas Trotoar. Rutin yang kami lakukan sesuai tupoksi, seperti pemantauan harian patroli,” balasnya.

Terkait pengawasan, Rasdian mengaku bahwa selain melakukan patroli rutin, Satpol PP Kota Bandung akan langsung berkoordinasi untuk penertiban ketika menemukan trotoar yang digunakan oleh PKL, parkir liar, atau pelanggaran lainnya.

“Jadi kerja kami itu, Pertama: aduan masyarakat. Kedua, berkordinasi dengan DSDABM terkait Satgas Trotoar. Ketiga: melakukan patroli pemantauan dulu, kemudian ditindaklanjuti dengan penertiban,” jawabnya seraya menegaskan Satpol PP sudah diwajibkan membersihkan PKL di kawasan yang masuk zona merah.

Rasdian menyebut bahwa kawasan zona merah antara lain Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Babakan Siliwangi, Jalan Asia Afrika, Jalan Pajajaran, Jalan Dalem Kaum, Jalan Wastukancana, dan Jalan Diponegoro.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban atau razia rutin di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, terutama berdasarkan laporan masyarakat untuk menertibkan trotoar yang digunakan untuk parkir liar atau parkir liar di tempat yang tidak semestinya.

“Razia mah kami rutin lakukan setiap hari, semisal di kawasan Kantor Imigrasi (Jalan PHH Mustafa), Itenas (Jalan PHH Mustafa), sekitar Kebon Binatang Bandung (Jalan Tamansari), Jalan Merdeka, Jalan LLRE Martadinata, Jalan Otista, Jalan Pajajaran, Jalan Cicendo, dan Jalan Kebon Kawung,” ucapnya.

Asep menegaskan bahwa jika pemilik kendaraan tidak ada saat kendaraannya ditertibkan, maka kendaraan tersebut akan diangkut. Jika pemiliknya ada, maka akan dilakukan penilangan. Hal ini berlaku untuk kendaraan roda empat juga.

“Memang banyak trotoar di Bandung yang dipakai parkir liar. Jadi, kami selalu adakan razia-razia setiap hari, salahsatunya trotoar jangan sampai rata dengan jalan tapi harus ada pembatasnya baik dengan polar atau besi supaya tak pakai parkir,” bebernya.