BANDUNG, infobdg.com – Forum Tuna Netra Bersama Ummi Maktum Voice menggelar Dialog Antar Disabilitas Netra yang juga mengundang berbagai pihak untuk membahas Permensos No.7 tahun 2017 dan Permensos No.18 tahun 2018 relevansinya dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2016 yang dirasa merugikan para penyandang disabilitas yang berimbas pada pergantian panti menjadi balai.
Acara ini di gelar di Balai Besar Pendidikan & Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 8-9 Februari 2019.
Ketua Pelaksana Dialog Antar Disabilitas Netra, Yayat Ruhiyat mengatakan, acara ini dilakukan untuk menolak Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 18 tahun 2018. Peraturan Menteri itu diduga akan menghilangkan dan mengurangi kewajiban negara untuk memelihara penyandang disabilitas.
“Dialog antar disabilitas netra dengan para pihak ini adalah sebuah kegiatan untuk menanggapi permasalahan yang timbul di kalangan disabilitas khususnya tuna netra yang dipicu dengan adanya kebijakan dari pihak pemerintah secara khusus, kalau di Bandung itu ada perubahan dari Panti Sosial Tuna Netra menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra. Otomatis dengan perubahan ini juga berubah fungsi dan sistem pelayanannya,” tegas Yayat, saat ditemui pada Sabtu (9/2), di lokasi Dialog.
Peraturan Menteri tersebut dirasa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mana disebutkan bahwa setiap orang tidak boleh menghalangi dan melarang penyandang disabilitas mendapat hak pendidikannya.
Dengan dilangsungkannya kegiatan ini, Yayat berharap, akan ada hasil yang bisa memberikan kontribusi terhadap perbaikan-perbaikan bagi disabilitas, khususnya tuna netra, baik dari sisi pendidikan, pekerjaan, sampai aksesibilitas sehingga keberadaan tuna netra betul-betul menjadi subjek pembangunan di Indonesia.