- Advertisement -

Tiga Komplotan Agen Judi Online di Bandung Barat Ditangkap Polisi, Raup Rp 60 Juta Per Hari

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Dalam kasus pengungkapan praktik judi togel online di Bandung Barat oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, ada tiga pelaku utama yang diamankan.

Dilansir dari tribunjabar, mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan kegiatan judi online tersebut. Pelaku berinisial A bertugas memfasilitasi para pemain untuk memasang nomor togel dengan menjual kupon togel secara langsung kepada pemain. A kemudian menulis nomor-nomor tersebut secara manual.

Pelaku berinisial P bertugas sebagai admin yang menerima dan memilah duit serta kupon yang dikumpulkan dari pemain oleh pelaku A. Tugasnya adalah untuk mengelola administrasi dari transaksi ini.

Pelaku berinisial S bertugas sebagai koordinator yang menginput nomor-nomor yang dipasang oleh para pemain ke dalam website judi online.

Praktik judi togel online ini diduga mampu menghasilkan omzet hingga Rp. 60 juta per hari dan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada 25 Juni 2024. Penyelidikan dilakukan oleh anggota kepolisian setelah menerima laporan dan informasi tersebut.

“Setelah disortir dengan jumlah deposit yang besar, para tersangka kemudian menginput kupon togel melalui website judi online dengan menggunakan akun milik tersangka,” jelas Jules Abraham Abast, Jumat (28/6/2024).

Tersangka dalam kasus ini memiliki seorang bos berinisial F, yang merupakan pemilik dari situs judi togel online tersebut. Saat ini, F masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak berwenang.

“Jadi tersangka ini tiga orang. S pekerjaan buruh, alamat Bandung Barat, tersangka P pekerjaan wiraswasta beralamat di Kabupaten Subang, tersangka A pekerja wiraswasta di kabupaten Subang,” ucapnya.

Dari keterangan pelaku, praktik judi online ini sudah beroperasi sejak awal 2024 dan mendapat minat yang signifikan dari masyarakat, menghasilkan omzet hingga puluhan juta rupiah setiap harinya.

“Menurut keterangan S, omzet kotor yang diputar per hari kurang lebih Rp 60 juta,” katanya.

Kepada polisi, S mengaku mendapatkan uang sebesar Rp. 300 ribu per hari, sementara para agen mendapat keuntungan sebesar 23 persen dari hasil kotor.

“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan dan pendalaman dari Ditreskrimsus diketahui dari hasil salah satu situs online ada kurang lebih sekitar Rp. 956 juta sekian rupiah hampir Rp. 1 miliar dari satu situs,” ucapnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, bundel kupon togel, kalkulator, bundel rumus togel, bundel rekening koran, dan buku rekening.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp.10 miliar,” ujarnya.

Polisi mengajukan permintaan pemblokiran kepada Kominfo melalui Bareskrim Polri terhadap 9 situs judi online yang ditemukan oleh Polda Jabar.