BANDUNG, infobdg.com – Dinas Pendidikan Kota Bandung jelaskan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB dalam gelaran Bandung Menjawab, Kamis (24/1), di Taman Sejarah, Jalan Aceh Bandung.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari, mengatakan pihaknya masih dalam tahap pengkajian dan pendalaman terhadap aturan baru Permendikbud No.51 tersebut. Ia menargetkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang PPDB 2019 akan selesai pada awal Maret mendatang.

Advertisement

Dalam menyusun draf perwal, Mia melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Seperti perihal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis), legalisir akta kelahiran dengan kewilayahan, sementara untuk domisili kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Kami harus terus berkonsultasi dengan kementerian karena tidak ingin merugikan masyarakat. Kami dituntut menyempurnakan kembali Perwal PPDB tahun 2018 lalu walaupun sudah murni menerapkan zonasi 90 persen,” ungkap Mia.

Untuk tahun ini, Dinas Pendidikan Kota Bandung memprediksi jumlah siswa lulusan SD sekitar 38.000 orang, yang mana 21.000 orang di antaranya ikut serta dalam PPDB Kota Bandung. Namun, daya tampung SMP Negeri sendiri hanya sekitar 18.000 orang.

Mia mengakui pemerintah masih kurang dalam menyediakan sekolah, khususnya SMP Negeri di seluruh wilayah Bandung. Masih banyak ditemukan wilayah-wilayah yang belum memiliki SMP Negeri. Oleh karena itu, tahun lalu Disdik menguji coba dengan membuat lima sekolah rintisan, selain 57 SMP Negeri yang telah ada.

“Pengkajian pun dilakukan apakah memungkinkan membuka rintisan sekolah satu atap di blank spot area seperti Cinambo, Riung Bandung, Panyileukan, Moh. Toha, dan lainnya. Lima sekolah rintisan tahun lalu, yaitu SD Cihaurgeulis, SD Cicabe, SD Ciburuy, SD Kebon Gedang, dan SD Cimuncang pun terbukti cukup efektif,” terang Mia.

Sampai saat ini, Perwal PPDB tahun 2019 belum terbit. Untuk itu, Mia mengingatkan kepada para orang tua yang hendak menyekolahkan anaknya agar jangan percaya pada isu-isu yang sedang berkembang terkait PPDB, karena petunjuk pelaksanaan dan teknisnya bahkan belum ada.

“Jangan percaya isu yang berkembang. Sebelum dikeluarkan regulasi, jangan percaya isu-isu yang bisa jadi adalah hoaks. Dan jangan bikin asumsi sendiri. Untuk para siswa fokus saja dulu UNBK, setelah itu baru PPDB,” tegas Mia.

Previous articleRencana Pembangunan Tol Dalam Kota Bandung, Kadis PU Usulkan Akomodasi Lajur Roda Dua
Next articleGelar Tribute To The Legends, Wakil Wali Kota Bandung Apresiasi Bobotoh