BANDUNG, infobdg.com – Sengketa lahan menimpa Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago di Kota Bandung, yang mengakibatkan gangguan terhadap proses pembelajaran.
Dilansir dari detikJabar, kejadian ini bermula ketika sekelompok orang mengklaim lahan sekolah tersebut pada akhir pekan lalu.
Alexon Talaumbanua, koordinator keamanan SMAK Dago, menyatakan bahwa pada Sabtu (27/7) malam, sekitar 100 orang datang dan meminta petugas keamanan sekolah untuk mundur.
“Sabtu jam 11 malam, sekelompok orang datang, kurang lebih 100 orang. Ada tiga petugas yang berjaga disana diminta mundur karena didatangi dan diminta keluar,” kata Alexon, dikutip dari detikJabar, Selasa (30/7).
Upaya komunikasi yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan kelompok tersebut tidak membuahkan hasil.
“Saya sempat tanya kenapa masuk tanpa izin. Dia bilang diperintah untuk masuk. Dia tidak tau masalahnya apa,” tambah Alexon.
Ketua Yayasan SMAK Dago, Nicky Sopacua, mengungkapkan bahwa kejadian ini mengganggu kenyamanan siswa dan guru.
“Kami mempunyai legalitas. Tanah milik departemen keuangan dikuasai departemen keuangan, kami diminta mengelola dan mendirikan sekolah. Tidak ada kegiatan lain selain itu,” katanya.
Melalui detikJabar, Radea Respati, pengacara SMAK Dago, menyebut bahwa yayasan memiliki surat resmi dari Kementerian Keuangan yang menyatakan pengalihan aset kepada Yayasan SMAK Dago.
Surat ini diterbitkan pada 21 Februari 2024, sehingga secara hukum, lahan tersebut menjadi milik yayasan.
“Cara-caranya harus beradab sesuai hukum. Upaya hukum akan dilakukan. Kami berupaya, apabila masuk ranah pidana akan menjadi alternatif, apabila (pendudukan lahan) masih berlangsung. Karena klien ingin memastikan anak-anak sekolah dengan nyaman di lingkungan pendidikan,” jelas Radea, dikutip dari detikJabar.
Di sisi lain, PT GMI, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, menyatakan bahwa mereka telah memperoleh penetapan pengadilan yang mengesahkan kepemilikan mereka.
“Bahwa terhadap penjagaan atas tanah tersebut, perusahaan telah menugaskan organisasi masyarakat untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum,” kata Hendri Sulaeman, pengacara PT GMI.
Sengketa ini menambah ketidakpastian bagi siswa dan guru di SMAK Dago, yang harus menjalani proses belajar mengajar di tengah situasi yang belum terselesaikan.***
sumber: detikJabar