BANDUNG, infobdg.com – Pekan depan, seluruh warga Jabar yang beraktivitas di ruang publik wajib menggunakan masker. Apabila melanggar, Gugus Tugas Covid-19 Jabar akan memberlakukan denda sebesar Rp 100-150 ribu atau kerja sosial.
Hal ini dipastikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Ia mengatakan, keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.
“Kami akan mendisiplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda,” kata Kang Emil, sapaan akrabnya, Senin (13/7).
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (27/7) depan. Saat ini, kata Emil, pihaknya tengah mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.
“Pemberlakuan dendanya akan dimulai pada 27 Juli. Selama 14 hari, kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama 14 hari, kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khayalak di institusinya menggunakan masker,” beber Emil.
Ia menyatakan, pemberlakuan denda bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab menurutnya, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Tidak perlu ada denda asal kedisiplinan itu ada. Tapi, karena laporan dari Pak Kapolda Jabar dan kita lihat sehari-hari, banyak orang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka opsi ketiga. Setelah edukasi, dan teguran, denda ini akan diberlakukan,” pungkas dia.
Untuk diketahui, angka reproduksi (Rt) Covid-19 di Jabar pun saat ini mengalami peningkatan menjadi 1,73. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Senin (13/7/20) pukul 15.41 WIB, 5.077 warga Jabar terkonfirmasi positif, 3.014 pasien positif aktif, dan 186 meninggal dunia.
Sementara jumlah pasien sembuh Covid-19 yakni 1.877. Sedangkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 11.229, selesai pengawasan 10.236 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 993 orang. Untuk ODP sebanyak 56.074 orang, selesai pemantauan 54.331 orang, dan masih dalam pemantauan 1.743 orang.
Kebijakan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah ini merupakan salah satu langkah tegas yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Jabar guna menghambat laju infeksi Covid-19.**