BANDUNG, infobdg.com – Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap sembilan orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bandung.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Nyoma Yudhana mengatakan, penangkapan sembilan tersangka ini diamankan pada lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah hukum Kota Bandung.
“Jadi kami berhasil mengungkap sembilan kasus dan sembilan tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu 640 gram artinya setengah kilo lebih,” ujar Nyoman di Mako SatNarkoba Polrestabes Bandung, Senin (03/05).
Modus operandi pengedaran ini masih menggunakan modus lama yaitu dengan tempel atau tempelan. Di mana pengedar menaruh sabu di lokasi tertentu kemudian langsung diambil oleh pembeli.
“Pada umumnya mereka menjalani transaksi ini melalui media sosial, baik melalui WhatsApp dan aplikasi lainnya untuk mengedarkan. Kemudian, sistemnya ditempel sesuai kemauan mereka dan nanti mereka kendalikan,” ujarnya.
Kesembilan orang ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidananya paling rendah 6 tahun dan maksimal seumur hidup.