BANDUNG, infobdg.com – Selama bulan suci Ramadhan, Pemkot Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, dan arena bola sodok (biliar) beroperasi.
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” isi surat edaran tersebut.
Penutupan dimulai pada Selasa, 21 Maret 2023, mulai pukul 18.00 WIB. Tempat-tempat tersebut diperbolehkan buka kembali pada Selasa, 25 April 2023, pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop, diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksinya berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***