- Advertisement -

Sekolah di Bandung Diminta Bentuk Tim Anti-Bullying, MPLS Jadi Sorotan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota Bandung menginstruksikan semua sekolah untuk membentuk tim khusus yang bertugas mencegah dan menangani kasus bullying. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga akan diawasi secara ketat untuk memastikan tidak terjadi perundungan.

Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menekankan pentingnya upaya ini dalam konferensi pers di Bandung, Senin (15/7) lalu.

“Bullying masih menjadi masalah di sekolah-sekolah. Oleh karena itu, diperlukan langkah mitigasi untuk mencegah perundungan,” kata Bambang, dikutip dari Liputan6.

Bambang menjelaskan, bahwa setiap sekolah harus membentuk tim anti-bullying yang akan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Ia berharap dengan adanya tim ini, karakter siswa dapat dibentuk lebih baik dan kasus bullying bisa dihindari.

“Jika terjadi pelanggaran, termasuk saat MPLS, akan ada sanksi yang diberlakukan. Jika pelanggaran dilakukan oleh murid, dapat dilaporkan kepada kepala sekolah atau Dinas Pendidikan,” tambahnya.

Bambang juga menegaskan bahwa jika pelanggaran dilakukan oleh guru, maka sanksi kepegawaian akan dikenakan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tantan Syurya Santana, memastikan tidak ada lagi bullying di sekolah.

“Kami telah menginstruksikan para guru bahwa kegiatan MPLS hanya melibatkan OSIS, tidak ada lagi keterlibatan alumni. Tanggung jawab penuh ada pada guru,” ujarnya.

Tantan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran untuk pemantauan seluruh kegiatan MPLS di sekolah-sekolah.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada sekolah mengenai pedoman terbaru MPLS. Jika ada pengaduan, kami siap menindaklanjutinya,” katanya.

Tantan menegaskan agar setiap kasus bullying segera dilaporkan, baik ke sekolah maupun langsung ke Dinas Pendidikan Kota Bandung.

“Laporkan segera jika ada kasus bullying, baik itu oleh guru atau siswa, kepada kepala sekolah atau langsung ke Dinas Pendidikan,” tegasnya.***

sumber: Liputan6