BANDUNG, infobdg.com – Kredit Usaha Rakyat (KUR), khusus penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini memiliki skema baru. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, menyosialisasikan skema baru tersebut di Pullman Hotel, Kota Bandung, Rabu (16/3).
“Saya pikir sangat bagus karena dampak positifnya bagi para pekerja migran Indonesia ini mereka akan diringankan. Kan mereka itu perlu biaya untuk persiapan kepergian,” imbuh Setiawan.
Setiawan mengkhawatirkan para pekerja migran yang banyak didatangi oleh rentenir untuk meminjamkan dana dengan bunga sangat besar.
“Nah saat ini sudah ada fasilitasnya, dengan bunga yang rendah dan terjamin karena sudah ada intervensi dari bank,” ungkapnya.
Di Jawa Barat, tercatat ada lima kabupaten sebagai penyumbang PMI terbanyak, yakni Kabupaten Indramayu sebanyak 5.262 orang, Kabupaten Cirebon (2.624), Kabupaten Subang (1.558), Kabupaten Majalengka (622), dan dan Kabupaten Karawang 519 orang.
“Tentunya dengan adanya program KUR PMI ini akan meringankan dan memudahkan bagi PMI-PMI seluruh Indonesia dan khususnya di Jawa Barat,” tuturnya.
Untuk perkembangan KUR di Jawa Barat didasarkan adanya komitmen yang kuat dari berbagai pihak. Sehingga perkembangan UMKM sangat tinggi dan ternyata jumlah penerima KUR meningkat tiap tahunnya, pada tahun 2021 sebesar 19,9 persen dari tahun 2020.
“Penyaluran KUR di Jawa Barat di tahun 2022 ini (posisi 31 Januari 2022) telah mencapai Rp2,93 triliun pada 86.983 debitur. Dan tentu saja kita harapkan efek domino bagi masyakat,” tutur Setiawan.
Sementara disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato secara virtual, bahwa PMI sudah selayaknya disebut sebagai pahlawan. Karena sudah memberikan sumbangsih bagi devisa negara yang jumlahnya kurang lebih Rp159,7 triliun per tahun.
“PMI menjadi solusi bagi pengentasan kemiskinan agar mengurangi penganguran di Indonesia yang tahun ini mencapai 61 juta orang. Dan angka tercatat resmi di BP2MI sekarang ini sebesar 4,4 juta (orang) merupakan angka yang cukup tinggi dan sangat membantu negara,” paparnya.
Oleh karena itu Menko Bidang Ekonomi sudah mengeluarkan Permenko Nomor 1 tahun 2022 dan Permenko Nomor 2 tahun 2022, yang memperbaiki skema penyaluran KUR Penempatan bagi pekerja migran Indonesia. KUR bertujuan meningkatkan, memperluas dan mempermudah pelaksanaan KUR dengan penyederhanaan penyaluran. Dengan bunga ringan, wajar dan platformya bisa ditingkatkan ke Rp 100 juta.
“Semoga skema KUR ini dapat dimanfaatkan bagi pekerja migran, agar tidak lagi menjual set-aset atau harta benda yang paling penting. Dan harapan kita skema ini dapat memutus mata rantai rentenir yang selama ini memanfaatkan,” harap Airlangga.
Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian yang telah menjawab apa yang menjadi harapan para pekerja migran di Indonesia.
“Ini kebijakan yang sangat progesif dan revolusioner memutus mata rantai rentenir. Yang tentu diorientasikan bagaimana negara hadir memberikan fasilitas dan kemudahan,” katanya.
Melalui KUR ini pekerja migran mendapatkan bunga yang sangat rendah sebesar 6 persen di bank-bank yang menjadi mitra pemerintah dalam program ini. Bahkan para pekerja migran pun bisa mendapatkan KUR hingga 3 persen hingga bulan Desember 2022 mendatang.
“Artinya PMI dengan harapan berangkat migran pulang jadi juragan itu bisa terwujud. Karena selama ini mereka tidak memiliki tabungan yang cukup, uang hasil kerja mereka hanya cukup untuk membayar hutang pada rentenir,” pungkas Benny.***