- Advertisement -

Satreskrim Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Penganiayaan Lansia

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdgcom – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap terduga pelaku sebanyak dua orang, berinisial AP (28) dan IS (29), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua perempuan lansia.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, kasus ini karena masalah lilitang hutang dari AP. Kemudian ia dan rekannya, IS mendatangi rumah korban lansia berinisial SK (62) di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

“Pada saat kejadian, korban tidak mengenali pelaku, ternyata setelah ditangkap dan dikembangkan, ternyata pelaku ini pernah bekerja di rumah korban, jadi sudah tau dia,” ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/4).

Ulung menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (12/4) lalu. Selain SK, para pelaku juga menganiaya kakak iparnya yang juga berusia lanjut berinisial S berusia 78 tahun.

Asal muasal keterkaitan dengan korban, AP sebelumnya menyewa mobil korban sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan itu. Kemudian AP menggadaikan mobil itu karena dirinya terlilit hutang.

Alih-alih mengembalikan mobil pada hari yang disepakati, AP malah berencana melakukan pencurian ke kediaman korban. Namun aksi itu gagal setelah korban memergoki AP dan IS. Mereka terkejut dan panik, lantas menganiaya kedua korban itu dengan sadis. Beruntung, nyawa kedua korban masih terselamatkan karena tidak mengalami luka yang cukup parah.

Setelah dilakukan penyelidikan, Ulung mengatakan, kepolisian mendapat sejumlah petunjuk yang mengarah kepada AP dan IS. Pada saat penangkapan, kata Ulung, para pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi melumpuhkan para pelaku dengan cara ditembak di kaki.

“Terkait ini, kita akan menyelidiki lagi, terkait kemungkinan ada yang menyuruhnya,”  Ulung.

Sementara itu, korban mengatakan AP menyewa mobilnya itu pada Rabu (8/4). Korban mengaku tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan AP selaku pelaku penganiayaan. Kejadian penganiayaan pada pagi hari di kediamannya sang korban. Saat dianiaya, korban mengaku kesulitan untuk berteriak meminta pertolongan.

“Saya disiksa di dapur, kepala saya dijedukin ke lantai, dicekik,” beber SK.

AP mengaku memiliki hutang di sejumlah penyedia pinjaman daring. Menurutnya, ia berhutang sebanyak Rp 9 juta di lima aplikasi pinjaman daring.

“Hutang saya ada di lima aplikasi, satu aplikasinya satu juta lebih,” ujar AP.

Awalnya AP berencana untuk mencuri sejumlah barang berharga yang ada di kediaman korban. Namun aksinya itu malah berujung tindak penganiayaan.

“Saya rencananya mau ambil emas dan barang berharga lainnya dari rumah ibu (korban),” kata dia.