BANDUNG, infobdgcom – Kepolisian Resor Kota Bandung menaikkan status suami Karen Idol yang berinisial ASC menjadi tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Karen melaporkan kasus ini pada tanggal 8 September 2019.
Dugaan tindakan pidana yang dimaksud tercantum dalam pasal 45 ayat 2, UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. ASC dilaporkan oleh Karen Pooroe atau Karen Idol atas kata-kata kasar dan perbuatan kekerasan, berdasarkan sebuah video yang direkam oleh seorang saksi. Dia pun akan segera dipanggil oleh Satreskrim Polrestabes Bandung guna menjalani pemeriksaan.
“Ada seseorang di rumah tersebut yang sempat memvideokan kejadian tindak kekerasan psikis tersebut, ketika ASC berkata kasar, ini menyebabkan trauma psikis dari Karen,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3).
Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri memberi keterangan tambahan, selain berkata-kata kasar, mulut korban pun ikut disumpal.
“Penyumpalan itu dilakukan supaya tidak terdengar tetangga ketika mereka bertengkar. Kami pun telah mendapatkan hasil visum psikiatrum dari korban,” jelas Galih.
Menurutnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka sebab ancaman hukuman di bawah satu tahun atau hanya empat bulan penjara. Namun, tersangka tetap harus wajib lapor kepada pihak kepolisian.
Galih melanjutkan, tersangka diketahui telah sering melakukan tindak pidana psikis kepada korban. Namun, sayangnya peristiwa tersebut tidak ada yang terekam oleh video.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan menduga pelapor selingkuh,” tutupnya.