BANDUNG, infobdg.com – Mobil toko (Moko) kini dilarang berjualan di sepanjang Jalan Diponegoro, dan sekitarnya.
Hal tersebut dipastikan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi Perhubungan.
Jalan Diponegoro merupakan zona larangan parkir, sekaligus zona merah atau kawasan yang terlarang untuk kegiatan dagang. Himbauan akan hal ini telah dilakukan sejak Sabtu (11/1) lalu, sementara operasi penertiban mulai dilaksanakan pada Minggu (12/1) hingga Senin (13/1) sore.
“Kemarin kami telah melaksanakan penghimbauan kepada pedagang Moko mulai dari Diponegoro, Pusdai, Citarum, dan Istiqomah,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi, Senin (13/1).
Taspen mengungkapkan, keberadaan Moko ini menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat, baik secara langsung maupun via media sosial. Masyarakat menilai, keberadaan Moko khususnya di kawasan Diponegoro dan Pusdai telah mengganggu arus lalu lintas.
“Maka dari itu, bersama personil gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan aparat kewilayahan, kita bersihkan,” tegasnya.
Untuk bisa membersihkan keberadaan Moko di Jalan Diponegoro dan sekitarnya ini, Taspen memerlukan kerja sama dari berbagai pihak. Namun, ia memastikan Satpol PP akan terus melakukan pantauan secara rutin di kawasan tersebut.
“Prinsipnya kita akan coba lagi membersihkan Jalan Diponegoro dan seputarannya. Tapi tidak sampai di situ juga karena kita ini harus rutin. Kita akan tempatkan anggota di situ,” terangnya.
Selain menertibkan, tim gabungan pun sudah memetakan lokasi alternatif untuk merelokasi Moko ke tempat yang lebih layak untuk dagang. Sejumlah opsi telah diberikan kepada pimpinan untuk segera diputuskan.
“Kalau bicara rutin berarti harus ada solusi. Nah jadi kemarin juga sudah ada beberapa tempat. Nanti yang memutuskan pimpinan,” ungkap dia.
Untuk kelancaran penertiban dam relokasi Moko, Taspen meminta kepada masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi kepada Satpol PP apabila menemukan Moko di zona merah, maupun pelanggaran regulasi lainnya.