- Advertisement -

Satpol PP Bandung Tindak Tegas Empat Tempat Asusila Berkedok Panti Pijat

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Empat panti pijat di Kota Bandung disegel karena ditemukan menjadi tempat praktik asusila. Temuan ini berasal dari operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung di Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

Dilansir dari news.okezone.com, empat panti pijat tersebut adalah Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan Terusan Pasirkoja).

“Mereka beralasan itu bagian dari pijat, namun menurut regulasi, itu adalah tindakan asusila dan melanggar peraturan daerah,” ujar Ketua Tim Penyidik, Henry Kusuma, pada Rabu (26/6/2024).

Selain itu, sebuah toko minuman keras juga diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Di Jalan Kopo, ditemukan usaha minuman keras yang memiliki izin sebagai sub distributor tetapi menjual secara eceran. Atas pelanggaran ini, kami menyita beberapa minuman beralkohol,” jelasnya.

Henry mengatakan bahwa pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada hari ini, Rabu (26/6/2024).

“Kami menghargai izinnya, tetapi karena ada pelanggaran, kami menyita barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tutupnya.