BANDUNG, infobdg.com – Petugas Satpol PP Kota Bandung mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan tindakan asusila dalam razia yang digelar pada Selasa malam (29/10/2024) di beberapa lokasi, termasuk sebuah apartemen di Jalan Cihampelas dan hotel di Jalan Emong.
Dilansir dari laman detik.com, razia ini berfokus pada pemeriksaan kamar dan berhasil menjaring 26 orang yang bukan pasangan suami istri.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan bahwa dari apartemen di Jalan Cihampelas, pihaknya mengamankan 16 orang, sedangkan di hotel di Jalan Emong, 9 orang dewasa dan satu remaja di bawah umur juga terjaring. Semua orang yang terjaring razia dibawa ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut, karena dianggap melanggar Perda Nomor 9 tahun tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman.
Setelah pemeriksaan, mereka dihadapkan pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dijatuhi sanksi denda. Pelanggar yang masih di bawah umur akan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung untuk penanganan lanjutan.
Rasdian menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung menjaga ketertiban serta penegakan hukum sesuai aturan. “Sidang tipiring ini adalah langkah tegas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban umum dan norma di ruang publik,” jelasnya.