BANDUNG, infobdg.com – Wacana penyegelan tempat usaha yang melanggar akan disegel selama 14 hari di Kota Bandung masih dalam tahap pembahasan. Hal ini dipastikan Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.
“Sedang diproses tapi jadi dan tidaknya bagaimana hasil dari finalisasi pembahasan. Tapi kemarin itu menjadi bahan input yang kami asaslemparkan kepada pimpinan forum di ratas,” kata Ema, Selasa (23/2).
Menurutnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah memerintahkan finalisasi pembahasan tersebut.
“Kalau itu final dan terjadi perubahan, tentunya kami akan menyerahkan kembali kepada pemegang otoritas kewenangan. Artinya di sana Perwal (Peraturan Wali Kota) akan ada perubahan. Walau pun perubahannya lebih kepada penekanan aspek penegakkan hukum, kalau yang lainnya sementara arahan pimpinan tetap,” ucapnya.
Ema pun mengaku telah melakukan “Operasi Senyap” untuk meninjau langsung pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Faktanya pelanggaran itu nyata ada, makanya ini akan menjadi pemikiran kita. Kenapa hal itu pun menjadi penguatan di saat penegakkan hukum itu harus lebih maksimal. Karena fakta di lapangan, jujur saja kita istilahnya tidak meminjam mata,” katanya.