BANDUNG, infobdgcom – Pemerintah Kota Bandung bersama Forkopimda mengadakan Rapat Koordinasi guna menyikapi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Secara resmi, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Surat Edaran yang berisi imbauan kepada masyarakat Kota Bandung,untuk mengurangi aktivitas atau kontak langsung yang melibatkan banyak orang, atau di keramaian.

Forkopimda Kota Bandung mengadakan rapat sejak Sabtu (14/3) siang, dan berakhir malam tadi. Hasilnya, telah ada rumusan kebijakan-kebijakan yang dibuat terkait upaya Pemkot Bandung dalam menyikapi penyebaran virus Corona.

Surat Edaran tersebut bersifat menghimbau dan menginstruksikan kepada warga Bandung, dari pemerintahan hingga ke instansi-instansi yang lain, baik perusahaan dan sebagainya di Bandung, agar mereka lebih berhati-hati dan waspada dalam menghadapi hal ini.

Advertisement

Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan 14 poin yang dituangkan dalam Surat Edaran resmi dan dibacakan langsung oleh Oded di hadapan pada awak media, di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (14/3).

Berikut merupakan 14 poin dalam surat edaran Nomor 443/Surat Edaran 030-Dinkes:

Sehubungan dengan semakin berkembangnya penyebaran Corona virus atau Covid-19 di Indonesia, maka dengan ini Wali Kota Bandung mengeluarkan kebijakan sebagai berikut:

  1. Seluruh warga Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting;
  2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 119;
  3. Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan/ atau pihak lain yang melibatkan massa;
  4. Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi Peserta Didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama;
  5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung;
  6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19);
  7. Menghentikan sementara kegiatan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu);
  8. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun Bandung, Taman Kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dll.);
  9. Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing;
  10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19);
  11. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi a.man dan tersedia;
  12. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
  13. Warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  14. Informasi terkait Corona Vuus Disease 19 (Covid-19) dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id.
Previous articleAntisipasi Sebaran Virus Corona, Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran Penutupan Sementara Fasilitas Umum
Next articleKurangi Potensi Penyebaran Corona, Car Free Day di Kota Bandung Berhenti Sementara