BANDUNG, infobdg.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) No.60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar.
Pergub yang ditandatangani pada Senin (27/7) itu mengatur sanksi administratif bagi warga Jabar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak pakai masker dan jaga jarak di ruang publik. Sanksi ini pun berlaku bagi pemilik, pengelola, atau penanggungjawab kegiatan usaha.
“Sanksi ini memuat ketentuan-ketentuan, baik pelanggaran di level individu maupun di level kegiatan ataupun tempat. Sanksi itu mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar itu disanksi. Ada kegiatan di level skala lebih besar,” kata Emil, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7).
Tak hanya mengatur individu, Pergub ini juga mengatur pelanggaran di tempat kerja, tempat pariwisata, transportasi, dan kegiatan sosial budaya.
Emil berujar, sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap, yakni mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat.
Dalam Pergub tercantum, sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka. Sementara sanksi berat berupa denda administratif, hingga penghentian dan pencabutan izin.
“Penghentian tetap atau sementara kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” tegas Emil.
Penerapan sanksi administratif ini memerhatikan perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan regulasi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif, kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan, dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penularan Covid-19. Denda administratif tidak berlaku untuk kegiatan keagamaan.
Untuk diketahui, besaran denda administratif di setiap level dan tempat berbeda pada kegiatan ruang publik, denda administratif sebesar Rp 100 Ribu. Sekolah dan/atau institusi sebesar Rp 150 Ribu. Kegiatan sosial budaya sebesar Rp 500 Ribu.
Denda administratif bagi moda transportasi umum pun berbeda antara pengemudi dan pengelola. Pengemudi sepeda motor yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp 100 Ribu, sedangkan pengemudi mobil pribadi/dinas didenda Rp 150 Ribu.
Pengelola kegiatan usaha harus juga menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, dan mewajibkan karyawan maupun pengunjung memakai masker dan menjaga jarak. Emil mengatakan, pada minggu pertama Pergub ini ditetapkan, pihaknya tidak akan membebankan sanksi yang berat.
“Tidak akan langsung dilakukan pendendaan. Tujuh hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Jadi, para petugas dipimpin Satpol PP didukung TNI/POLRI menegur sambil memberi masker. Masker akan kami siapkan juga,” kata Emil.