BANDUNG, infobdg.com – Presiden Joko Widodo meminta DPR RI merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11/2008. Hal tersebut dilakukan untuk menghapus pasal karet dan menciptakan rasa berkeadilan kepada kelompok maupun individu.
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan, mengaku sepakat dengan usulan revisi tersebut. Bahkan, revisi tersebut dinilai menjadi langkah memperkuat peran negara memberantas buzzer penyebar hoax.
“Kami sangat terbuka pada ide merevisi UU ITE karena memang UU ITE ini sudah berusia 13 tahun, saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan memberantas hoax dan ujaran kebencian,” ujar Farhan, dalam keterangan persnya, Selasa (16/2).
Menurutnya, UU ITE harus menjadi pembatas sekaligus filter bagi pemberi kritik yang konstruktif agar tidak menjadi salah faham yang berujung ke ranah hukum.
“UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi,” terang dia.
Tak hanya itu, UU ITE yang baru harus mampu menjadi acuan bagi masyarakat yang aktif bermedia sosial harus berperan aktif dalam menciptakan arus informasi tanpa menggunakan bahasa-bahasa tercela hingga merusak nama baik individu.
“Seharusnya kita semua bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi,” kata Farhan.
“Maka saatnya sekarang kita kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk kita tampilkan di media digital. Karena apapun itu akan memberi dampak kepada masyarakat. Ajakan Presiden Jokowi sebetulnya adalah ajakan bagi kita untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, adanya undang-undang ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
“Saya paham undang-undang ITE semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” kata Jokowi, dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Ia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
“Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal undang-undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan,” ucapnya.
“Kalau undang-undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, undang-undang ITE ini, karena disinilah hulunya, disinilah hulunya, revisi,” imbuh dia.
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpetrasikan secara sepihak.
“Tentu saja kita tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika agar penuh sopan santun, tata krama dan produktif,” tandas Presiden.