BANDUNG, infobdg.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelanggaran pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.
“Saya sudah tandatangani Pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan,” kata Kang Emil, sapaan akrabnya, Selasa (28/7).
Menurut Emil, pemakaian masker sangat penting pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik. Emil berujar, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin terapkan protokol kesehatan untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan,” ucap Emil.
Pergub yang mengatur sanksi protokol kesehatan di Jabar ini akan segera diumumkan Selasa (28/7).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar, Eni Rohyani mengatakan, regulasi tersebut ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penetapan regulasi pun berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“UU 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan. Dalam pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 tersebut mengatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan. Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi Pergub sudah kuat,” beber Eni, di Selasa (28/7).
Ia menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak pakai masker.
“Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi, jadi akan adaptif,” ucap dia.
Sanksi yang tercantum dalam regulasi tersebut merupakan sanksi administratif. Hal tersebut berbeda dengan denda pidana yang diterapkan atas pelanggaran ketentuan pidana. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
“Teknis ada yang oleh provinsi, ada yang oleh kabupaten/kota. Jadi kabupaten/kota bisa menerapkan ini bersama-sama dengan provinsi. Atau provinsi sendiri melakukan dengan melibatkan Satpol PP, gugus tugas, dan perangkat daerah terkait yang menegakkan aturan,” tandas Eni.