BANDUNG, infobdg.com – Terkait rencana pemerintah pusat dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil sikap.
Dikatakan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Pemkot Bandung akan memutuskan langkah yang akan diambil melalui Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar pada Jumat, 8 Januari 2021.
“Gugus Tugas Kota Bandung kemarin sore baru rapat, Insyaallah oleh Pak Ema (Sekda) sedang difinalisasi dan besok akan dibawa ke Ratas (Rapat Terbatas),” tegas Mang Oded, sapaan akrabnya, Kamis (7/1).
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan jika sejumlah daerah di Jawa dan Bali akan memberlakukan PSBB, salah satunya yaitu Kota Bandung.
Menurut Oded, hasil rapat internal yang sebelumnya akan dibawa dan kembali dibahas dalam Ratas yang rencananya akan berlangsung Jumat (8/1).
“Nanti nunggu hasil. Akan banyak berubah, banyak hal,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi langsung terkait petunjuk teknis PSBB dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Oleh karena itu, dirinya belum dapat menginformasikan secara rinci hal-hal apa saja yang akan dibahas dalam Ratas Jumat (8/1).
“Kita ini baru mendapat informasi yang beredar, formalnya belum,” tegas Ema.
Namun, Ema menilai kebijakan PSBB diambil berdasarkan parameter yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Seperti faktor kematian, tingkat hunian atau okupansi rate di rumah sakit, serta tingkat kasus positif aktif harian.
“Pemerintah pusat setiap hari mengevaluasi, dan menilai. Ditarik data yang ada di daerah, mereka pelajari, evaluasi, munculah kebijakan itu,” tandasnya.