BANDUNG, infobdgcom – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur. Pelaku diketahui bernama SA, dia adalah teman dari orangtua kandung dari korban (KJV).
“Kejadian penculikan ini dimulai dari adanya keinginan dari pelaku untuk mengakui korban (KJV) adalah sebagai anaknya sendiri, tetapi itu dicegah oleh pihak keluarga korban,” jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H, Senin (25/01).
Pelaku memulai aksinya pada tanggal 15 Desember 2020, dengan bertemu dengan orangtua korban dan korban sendiri di salah satu rumah makan di Jl Supratman, Bandung.
“Menurut pengakuannya, pelaku sudah menaruh rasa sayang kepada korban KJV karena pernah menjadi anak murid les privat yang di jalankan oleh pelaku,” ujarnya.
Ulung melanjutkan, pelaku meminta ijin kepada orangtua korban untuk membawa korban untuk membeli sejumlah pakaian di salah satu pusat perbelanjaan di jalan Kepatihan.
“Setelah lebih dari dua jam membawa korban berbelanja, tetapi pelaku tidak kunjung memulangkan KJV, berusaha di hubungi tetapi tidak ada itikad baik untuk membalas segala pesan yang dikirim, maka dari itu, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak Polrestabes Bandung dan langsung dilakukan penyelidikan,” tuturnya.
Selama tiga minggu dilakukan penyidikan, pihak satreskrim menemui titik terang tentang keberadaan pelaku dan korban di kota Medan dan dilakukan penangkapan di sana.
“Kami bekerjasama dengan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan, diketahui korban bersama pelaku di sebuah kost-kostan di kota Medan dan korban dalam kondisi sehat dan baik-baik saja,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita antara lain, rekaman percakapan via aplikasi chatting, rekaman CCTV, dan surat pernyataan. “Pelaku kita sangkakan ke pasal 330 dan 332 KUHP dengan hukuman 7-9 tahun penjara,” pungkasnya.