BANDUNG, infobdg.com – Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap 5 orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan pada Kamis (19/7) di Mapolrestabes Bandung. Kelima orang yang ditembak di bagian kaki tersebut berinisial AD (25), ID (18), DB (27), AA (22), serta I (25).
Tersangka melakukan aksinya pada korban berinisial AZ (22) dengan modus menodongkan senjata tajam, memepet, serta merampas barang bawaan korban. Saat ini kelimanya diamankan di Mapolrestabes Bandung dengan barang bukti berupa 8 unit motor, 5 unit handphone, 1 buah helm, dan 1 kunci leter T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Bandung aman untuk warganya dan tidak aman bagi pelaku kejahatan,” ucap Hendro Pandowo, Kapolrestabes Bandung.