BANDUNG, infobdg.com – Polrestabes Bandung menangkap TQ (17), siswa Sekolah Menengah Atas yang melakukan penganiayaan kepada siswa lain, MR (16), Senin (16/7) kemarin. Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan pisau cutter di kios rokok depan SMA swasta di Jl Kebonjati, Kota Bandung.
Kronologis kejadian berawal dari saat MR akan memarkirkan motornya. Saat itu motor MR menyenggol TQ, merasa tidak terima kemudian TQ memanggil MR. Lalu TQ melakukan penganiayaan pada MR dengan pisau cutter. MR yang terluka dan mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dan pelipis sebelah kiri lalu dibawah ke RS Santosa untuk dilakukan perawatan.
Saat ini TQ berada di Mapolrestabes Bandung, terkait sanksi yang akan didapatkanya dari pihak sekolah. Selain itu ia juga dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara.