BANDUNG, infobdg.com – Jajaran Sat Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang menyimpan lebih dari 13 kg Sabu. Ketiganya ditangkap di dua tempat yang berbeda, di kostan Jl Sukagalih dan di Apartemen Gateway Cicadas pada Sabtu (23/6) malam.
GK (21), FDA (22), dan AES (30) diamankan dengan barang bukti narkotika berupa satu bungkus plastik berisi sabu berat 1,0 gram dan satu koper warna coklat berisi 26 plastik bening isi sabu seberat 13,182 kg. Ketiganya mengaku narkotika yang bernilai lebih dari Rp 15 Milyar itu merupakan milik D (DPO) dan akan dikirim ke Surabaya.
FDA dan AES merupakan kurir dan perantara D, mereka mengatakan sudah beberapa kali bekerja untuk D. FDA mendapatkan upah Rp 54 juta setelah lima kali mengirim sabu, sedangkan AES menerima Rp 15 juta untuk melakukan pengemasan dan pengiriman.
Kini ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UURI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.