BANDUNG, infobdg.com – Tim Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap enam tersangka tambahan kasus penganiayaan secara bersama-sama oleh pendukung Persib Bandung terhadap Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta, hingga meninggal dunia di Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (23/9) lalu.
Dalam press conference yang diselenggarakan pada Selasa (2/10) siang, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, S.IK., M.H., mengungkapkan keenam pelaku telah berhasil ditangkap di beberapa lokasi, yakni satu orang di Indramayu, satu orang di Sumedang, serta empat orang lainnya di Rancaekek. Peran keenam tersangka ini rata-rata melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban. Irman menambahkan, tersangka yang diamankan kebanyakan masih berusia di bawah umur.
“Yang di bawah umur rata-rata umur 17 tahun. Sedangkan yang dewasa umur 21 tahun.” Ungkap Irman. Para tersangka akan dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun. Untuk saat ini, Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan pemeriksaan intensif.
“Tidak menutup kemungkinan nanti dari hasil pemeriksaan ini akan ditemukan petunjuk baru terkait dengan siapa para pelaku.” Jelas Irman.