BANDUNG, infobdg.com – Tim Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan oleh oknum pendukung Persib Bandung terhadap HS (23), pendukung Persija Jakarta, pada Selasa (26/9) siang di Kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Rekonstruksi dilakukan sebanyak 16 adegan dengan menghadirkan delapan orang tersangka dan lima orang saksi, yang disaksikan oleh jaksa penuntut umum, juga pengacara. Dari delapan tersangka, hanya tujuh orang yang melakukan reka adegan di TKP, yakni B (41), GA (20), CG (20), AA (19), SMR (17), dan JS (31). Sedangkan tersangka DFA (16) tidak mengikuti rangkaian rekonstruksi karena dianggap masih dibawah umur.
Dede Supriadi, salah satu saksi yang ikut melakukan rekonstruksi mengatakan, bahwa dirinya sempat melerai amukan massa terhadap korban HS (23), namun karena teralu banyak yang menyerang, ia tak kuasa melindungi korban. “Penganiayaan sempat dijeda dulu, jeda sebentar, tapi dari mana-mana langsung terus-terusan nyerang.” Tutur Dede.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Yoris Maulana, menuturkan, rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas bagaimana kejadian pengeroyokan ini terjadi. Serta bagaimana peran masing-masing tersangka dalam persidangan nanti. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada jaksa penuntut umum dan juga pengacara tentang peran masing-masing tersangka.” Jelas Yoris saat ditemui usai rekonstruksi adegan di TKP.
Yoris menargetkan berkas-berkas penyidikan akan segera dilengkapi dalam waktu satu minggu. “Kita harapkan setelah ini kita akan mengirimkan berkas kepada jaksa penuntut umum dan tidak ada masalah sehingga perkara bisa kita tahap duakan.” lanjut Yoris. (Arini Mauludya Kusumah)