BANDUNG, infobdg.com – Polsek Coblong berhasil mengamankan satu dari dua pelaku penjambretan di sekitar Jl Ir. H. Djuanda, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Sementara satu orang pelaku lainnya diketahui melarikan diri dengan sepeda motor.
Kapolsek Coblong Kompol Hendra Virmanto mengatakan, saat ini pelaku yang melarikan diri sudah termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita akan sebarkan fotonya dan koordinasi dengan polsek-polsek lain. Pelaku juga termasuk residivis dari tindak pidana yang sama, pernah masuk LP (Lembaga Permasyarakatan) 1,5 tahun sebelum akhirnya keluar tahun 2015,” ujar Hendra.
Kronologi penjambretan bermula ketika kedua pelaku merampas barang-barang milik korban sambil menodong korban dengan senjata tajam. Kemudian korban spontan berteriak sebelum akhirnya warga sekitar berdatangan untuk menangkap pelaku.
Kompol Hendra Virmanto menambahkan, pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa dua buah ponsel dan sebilah pisau yang digunakan untuk menodong korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. *** (Cyn)