BANDUNG, infobdg.com – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil tangkap empat orang pelaku pemalsuan uang di daerah Gegerkalong, Kota Bandung.
Keempatnya berinisial AS (57), AS (38), MRS (26), dan KP (25). Mereka diamankan polisi atas tindak pidana pemalsuan uang.
Dijelaskan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, bahwa pengungkapan kasus pemalsuan uang tersebut bermula saat polisi menerima banyak laporan dari masyarakat setempat.
“Setelah terima laporan dari masyarakat, kami melakukan rangkaian proses pencarian dan mengamankan para pelaku pada 13 Oktober lalu di rumah kontrakannya di Gegerkalong,” beber Kombes Pol Ulung, dalam jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10).
Saat penggrebekan di rumah kontrakannya, keempat tersangka didapati tengah melakukan pembuatan kertas seperti uang. Polisi pun akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa printer, scanner, kertas minyak, hingga uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total senilai Rp 800 juta.
Dibeberkan Ulung, bahwa uang palsu sejumlah Rp 800 juta itu rencananya akan dibeli dengan uang asli senilai Rp 300 juta. Namun, belum sempat diedarkan, polisi lebih dulu mengamankan empat pelaku tersebut.
Pantauan Infobdg, barang bukti berupa uang palsu tersebut masih berupa selembaran kertas utuh yang belum dipotong. Kertas-kertas tersebut menyerupai kertas minyak yang teksturnya lebih lembut dan tipis.
Setelah dilakukan penyidikan, rupanya para pelaku tersebut saling membagi tugas dalam menjalankan modusnya.
“Ada yang berperan jadi operator mesin cetak hingga mencari pendana atau donatur,” kata Ulung
Adapun pemesannya adalah dari Jakarta dan kini sedang dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian.
“Sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tapi terus kita kembangkan,” ungkapnya.
Sementara untuk saat ini, polisi pun masih melakukan pencarian terhadap dua orang pelaku lain yang diduga sebagai otak atas seluruh kegiatan pemalsuan uang di Gegerlakong itu.
Keempat pelaku tersebut disangkakan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Pidana Penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.