- Advertisement -

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Lapas Jelekong, Sabu Disembunyikan dalam Dubur

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Lapas Jelekong, Bandung, setelah seorang pengunjung mencoba menyelundupkan narkotika tersebut melalui duburnya.

Dilansir dari ReJabar, YS (30), warga Katapang, Kabupaten Bandung, mencoba memasukkan 8,81 gram sabu yang telah dibungkus menggunakan kondom ke dalam lapas. Aksi ini terungkap saat petugas melakukan penggeledahan rutin pada pertengahan Juli.

“Tersangka memasukkan sabu ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom dimasukan ke dubur setelah melewati petugas kemudian rencananya (sabu) tersebut dikeluarkan dan dimasukan ke makanan dan diserahkan ke keluarga di lapas,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo, dikutip dari laman ReJabar, Rabu (31/7).

Menurut Kusworo, barang haram tersebut rencananya akan diberikan kepada salah satu narapidana di lapas tersebut. Kusworo juga menyatakan bahwa ini bukan kali pertama tersangka melakukan aksi serupa.

Selain YS, ppetugas juga menangkap NI, warga Pameungpeuk, yang berusaha menyelundupkan 39,43 gram sabu dengan menyembunyikannya di celana dalamnya.

“Sabu dilipat pelaku dimasukkan ke celana dalam,” ujar Kusworo.

NI berencana menyerahkan sabu tersebut kepada seorang temannya di dalam lapas, dengan memasukkannya ke dalam kantong plastik berisi jeruk.

Dalam operasi anti-narkotika yang berlangsung dari 15 hingga 14 Juli, polisi berhasil mengamankan 15 pelaku lainnya yang terlibat dalam penyelundupan narkoba.

Barang bukti yang disita meliputi 39 paket sabu seberat 95,4 gram, 24 paket ganja seberat 700,5 gram, dan 28 paket tembakau gorilla seberat 200 gram. Selain itu, ditemukan juga 11.810 butir obat keras yang terdiri dari tramadol dan trihexipinedil.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 111, dan pasal 196 dari Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah.**

 

sumber: ReJabar