BANDUNG, infobdg.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan benur atau benih bening lobster di Jl Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jumat (23/4) dini hari.
“Jadi benur-benur ini berasal dari para nelayan dari tiga tempat, antara lain Cidaun, Tegalbuleud dan Ujung Genteng. Kedua tersangka J dan CS membawa benih bening lobster dengan menggunakan mobil minibus warna hitam,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, di komplek pergudangan di Jl Moh Toha. Kabupaten Bandung, Jumat (23/04).
Erdi mengungkapkan, pelaku berencana melakukan menyelundupkan benih bening lobster ke Vietnam dan Singapura.
“Modus operandinya, pelaku melakukan penyelundupan benih bening lobster dari Sukabumi, Jabar ke Serang, Banten untuk diekspor ke negara Vietnam dan Singapura,” ungkapnya.
Dari kedua pelaku, Erdi melanjutkan, anggota Reskrimsus Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi box-box berisi benih lobster, kendaraan roda empat, dan dua buah Ponsel.
“Jadi barang bukti yang kita amankan berupa 9 box styrofoam berisi 70.000 benih bening lobster, 1 unit mobil mini bus, dan 2 buah handphone,” tuturnya.
Pasal yang disangkakan: Pasal 88 Jo Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dalam UU RI UU No. 45 Tahun 2009 Tenetang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang telah diubah dalam ketentuan Pasal 27 angka 5, angka 26 UU RI No. 11 Tentang Cipta Kerja.