BANDUNG, infobdg.com – Kota Bandung kembali mendulang prestasi. Kali ini, Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana, menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Yohana Susana Yembise.

Foto : Humas Kota Bandung

Penghargaan bertitel “Kepala Daerah yang Mendukung Kegiatan Sehari Belajar di Luar Kelas Melalui Surat Edaran” tersebut diberikan pada acara Festival Kabupaten/Kota Layak Anak 2018, pada Minggu (16/12) lalu, di Sasana Budaya Ganesa Bandung. Kementrian PPPA mengapresiasi bidang pendidikan di Kota Bandung yang dinilai telah turut andil dalam gerakan dunia Satu Hari Belajar di Luar Kelas (Outdoor Classroom Day).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Dedi Sopandi mengatakan, piagam ini merupakan apresiasi khusus dari ibu menteri di bidang pengajaran. Prestasi Kota Bandung kali ini melengkapi penghargaan Kota Layak Anak yang Juli 2018 lalu sudah diberikan.

Advertisement

“Ini adalah melengkapi penghargaan Kota Layak Anak yang sudah diberikan pada Juli lalu. Piagam ini khusus apresiasi ibu menteri di bidang pengajaran,” kata Dedi.

Foto : Humas Kota Bandung

 

Untuk diketahui, sebelumnya Kota Bandung sempat menerima sejumlah penghargaan pada puncak Hari Anak Nasional 2018 yang diselenggarakan pada Juli 2018, yakni penghargaan Kota Layak Anak tingkat Nindya, penghargaan Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak Terbaik tahun 2018, dan penghargaan layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) terbaik 2018.

Dedi menambahkan, khusus di bidang pengajaran, Kota Bandung telah menerapkan pola dan sistem sesuai dengan harapan anak. Salah satunya adalah pola pembelajaran yang berada di luar kelas. Dengan diraihnya piagam penghargaan di bidang pendidikan ini, Pemkot Bandung telah berhasil mengabulkan aspirasi anak dengan dibuatnya surat edaran sehari belajar di luar kelas untuk semua satuan pendidikan di Kota Bandung.

“Penghargaan ini juga adalah bagian lima klaster hak anak yaitu klaster Hak sipil dan kebebasan, Keluarga, Kesehatan dan kesejahteraan sosial, Pendidikan, Perlindungan khusus anak-anak berkebutuhan khusus, masalah hukum, korban kekerasan dan lainnya,” terang Dedi.

Previous articleKomitmen Pengawasan Pembangunan, Pemkot Bandung Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri
Next articleTekan Angka Perceraian & KDRT, Kang Emil Luncurkan Program “Sekoper Cinta”