BANDUNG, infobdg.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyediakan sepuluh tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk Pilkada 2024.
Dilansir dari laman www.ayobandung.com, Wenti Frihadianti, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandung, menjelaskan bahwa 10 TPS khusus ini akan didirikan di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Sepuluh TPS khusus ini akan ditempatkan di Lapas Anak, Perempuan, Kelas IIA, Kelas I, Rutan Perempuan, Kebon Waru, serta di Rumah Sakit Santosa, Rumah Sakit Hasan Sadikin, dan Rumah Sakit Al Islam,” kata Wenti, dikutip dari bandung.go.id, Minggu (3/11/2024).
Setiap TPS akan diawaki oleh tujuh petugas dan dua petugas keamanan. Wenti menambahkan bahwa TPS khusus ini diperuntukkan bagi para petugas dan penghuni tempat tersebut.
Di rumah sakit, misalnya, pasien juga dapat menggunakan hak pilih mereka sesuai dengan wilayah di Jawa Barat, terutama Kota Bandung.
“Kami memberikan fasilitas khusus agar petugas dan pasien dapat menggunakan hak pilihnya. Sosialisasi akan dilakukan agar pemilih memahami proses pencoblosan, alur, dan pilihan calon,” ungkap Wenti.
Sebagai informasi, Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November mendatang, dan KPU Kota Bandung telah menyiapkan TPS khusus ini agar pemilih dapat mencoblos di lokasi mereka berada.