BANDUNG, infobdg.com – Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-75 tinggal menghitung hari. Pada Senin, 17 Agustus mendatang, Warga Kota Bandung diimbau untuk membunyikan sirine dan menghentikan aktivitasnya sejenak sebagai bentuk peringatan Kemerdekaan Indonesia.
Hal tersebut diputuskan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020 pada upacara peringatan HUT ke-75 RI.
“Tapi di sini hanya untuk mengikat rasa dan penghormatan bangsa negara di tingkat Kota Bandung. Makanya sirine ini ditentukan waktunya, karena ada makna. Tidak boleh sembarangan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, saat memimpin rapat persiapan peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia, di Balai Kota Bandung, Kamis (13/8).
Meski begitu, Ema mengaku masih menunggu hasil koordinasi dengan Komando Garnisun Tetap II (Kogartap II) Bandung terkait mekanisme penyalaan sirine atau sejenisnya yang akan dilakukan oleh seluruh warga pada peringatan HUT ke-75 RI.
“Supaya ada gerak tindak yang sama di masyarakat dan tidak ada persepsi masing-masing,” ungkap dia.
Selain itu, pengecualian membunyikan sirine dan penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Di luar itu, Ema berharap perayaan peringatan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang tetap berlangsung khidmat.
“Petugas upacara jauh dari kebiasaan normal sehingga ada pembatasan jumlah. Tetapi harus berjalan dengan baik,” pintanya.
Upacara peringatan tahun ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal tersebut karenakan masih adanya pandemi Covid-19. Petugas upacara pun terbatas, yakni hanya terdiri dari unsur Forkopimda pasukan TNI Polri (20 orang), korps musik (24 orang), anggota Paskibraka (8 orang yang terbagi 4 orang tugas pagi dan 4 orang tugas sore), pembaca teks proklamasi, dan pembaca doa dari Kementerian Agama, serta MC.