BANDUNG, infobdg.com – Sebelum penerapan sanksi tak pakai masker di Jawa Barat berlaku, sosialisasi dan penyediaan masker amat penting dilakukan terlebih dahulu.
Kebijakan ini nyatanya ditanggapi baik oleh warga RW 02 Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Mereka bahu-membahu menyosialisasikan dan membagikan masker di Jalan Emong, pada Selasa (21/7).
Dikatakan Ketua RW 02 Kelurahan Burangrang, Uhud Mulyadi, bahwa sosialiasi dan pembagian masker didaerahnya bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam terapkan protokol kesehatan.
“Kami berinisiatif melakukan sosialisasi dan pembagian masker tidak hanya kepada warga setempat, tetapi juga kepada warga yang beraktivitas di wilayah Kelurahan Burangrang,” beber Uhud.
Dalam kegiatan ini, terdapat 800 masker yang dibagikan kepada warga. 500 masker di antaranya berasal dari Pemerintah Provinsi Jabar.
“Terimakasih kepada Pemda Provinsi Jabar yang mendukung kami dalam sosialisi dan pembagian masker ini. Karena untuk membiasakan warga pakai masker, sosialisasi sangat diperlukan,” ucap Uhud.
Hal yang sama pun dikatakan Lurah Burangrang, Ali Nurdin. Menurut Ali, intensitas sosialisasi penggunaan masker harus terus ditingkatkan. Terlebih, penerapan sanksi bagi warga tak pakai masker di Jabar akan segera diberlakukan.
“Tugas kita adalah meningkatkan kesadaran warga pakai masker. Betapa masker ini penting untuk mencegah Covid-19. Kecamatan Lengkong masuk zona biru, tapi kami tetap harus waspada,” kata Ali.
Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19 Jabar, Hermansyah menyatakan, pihaknya konsisten menyediakan masker bagi warga.
Hermansyah memastikan, Pemprov Jabar akan memasukkan masker dalam paket bantuan sosial (bansos) tahap II sebanyak 5 masker. Dimana terdapat 1.392.407 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos tahap II.
“Penyediaan masker dilakukan Pemprov Jabar dengan membeli 10 juta masker produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Nantinya, masker didistribusikan ke lembaga, dinas, pasar, pesantren, dan warga umum,” ujar dia.
Menurutnya, pemakaian masker sangat penting pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.
“Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19,” tandasnya.