- Advertisement -

Pemkot Bandung Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Saat Maulid Nabi

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024 yang mengatur penutupan tempat hiburan.

Aturan ini berlaku bagi sejumlah usaha hiburan seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, dan spa.

Surat edaran ini mengacu pada Pasal 73 ayat 6 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang melarang operasional tempat-tempat hiburan tersebut pada hari besar keagamaan. Dalam hal ini, tempat-tempat tersebut wajib tutup mulai Minggu, 15 September 2024 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 16 September 2024 pukul 18.00 WIB.

Selain itu, Pemkot Bandung juga memberikan imbauan terkait operasional bioskop, agar penayangan film-film disesuaikan dengan suasana peringatan keagamaan tersebut.

Disbudpar Kota Bandung menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administrasi. Oleh karena itu, Pemkot Bandung mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan di Kota Bandung untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menghormati hari besar keagamaan ini.***