BANDUNG, infobdg.com – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung memastikan bahwa korban dan kendaraan yang tertimpa pohon tumbang berhak mendapatkan asuransi dan santunan.
Dilansir dari laman jabar.tribunnews.com, sebagai informasi, peristiwa pohon tumbang terjadi di Jalan Cisadea, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, pada Jumat (1/11/2024) sore, yang menyebabkan lima mobil serta seorang ibu dan anak tertimpa pohon. Keesokan harinya, Sabtu (2/11/2024) malam, pohon tumbang kembali terjadi, menimpa dua mahasiswi, pengemudi ojek online, satu mobil, motor, gerobak PKL, papan tarif parkir, dan atap warung makan.
Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon, DPKP3 Kota Bandung, Roslina, menyatakan bahwa pemerintah hanya memberikan santunan jika pohon yang tumbang berada di lahan milik pemerintah. “Jika pohonnya berada di lahan publik, bukan kewenangan pemerintah. Tapi, jika pohon ada di lahan milik pemerintah, kita akan memberikan santunan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya,” jelas Roslina, Minggu (3/11/2024).
Ia menambahkan bahwa klaim asuransi hanya berlaku untuk korban atau kendaraan yang tertimpa pohon yang diawasi oleh DPKP. Untuk korban luka, santunan maksimal adalah Rp25 juta, sedangkan korban meninggal berhak atas Rp50 juta, termasuk juga santunan untuk kendaraan.
Korban luka atau kerusakan kendaraan bisa mengajukan santunan atau asuransi dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian yang membuktikan insiden pohon tumbang di lahan milik pemerintah Kota Bandung. “Suratnya kemudian bisa diajukan ke DPKP3, atau korban bisa langsung melaporkannya ke DPKP3 untuk memudahkan proses,” ujar Roslina.
Selanjutnya, DPKP3 akan berkoordinasi dengan pihak asuransi untuk mempercepat proses administrasi, sehingga korban bisa segera mendapatkan penanganan medis atau perbaikan kendaraan. “Agar kendaraan cepat masuk bengkel, kami komunikasikan langsung dengan asuransi untuk segera membantu korban,” tambahnya.
Untuk mencegah risiko tertimpa pohon tumbang, Roslina mengimbau masyarakat agar menghindari parkir di bawah pohon, terutama saat musim pancaroba, karena cuaca yang sering disertai angin kencang.
“Sebaiknya hindari parkir di bawah pohon besar dan cari tempat parkir yang aman, karena walaupun pohon telah dipangkas, dahan masih bisa patah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemilik pohon di lingkungan rumah untuk memangkas pohon yang terlalu rimbun, tinggi, atau berpotensi berbahaya, guna mengurangi risiko pohon tumbang.