BANDUNG, infobdg.com – Asosiasi Pengelola Bioskop telah menyatakan bioskop di Indonesia akan beroperasi kembali per 29 Juli 2020 mendatang. Namun, Pemkot Bandung hingga saat ini masih belum mengizinkannya.
Ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur beroperasinya kembali bioskop. Pengoperasian bioskop dimasa pandemi Covid-19 tergantung pada kesiapan bioskop dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Asosiasi yang menyatakan tanggal 29 akan operasional, itu harapan. Ya kita hargai,” ujar Ema, Jumat (10/7).
“Setahu saya yang mempunyai otoritas itu masing-masing kepala daerahnya. Sangat bergantung ke kondisi daerahnya. Kalau kondisi belum memungkinkan, saya yakin wali kota bisa menolak itu,” tegas dia.
Meski begitu, Ema mengapresiasi pengelola bioskop yang telah memulai penjualan tiket secara online.
“Polanya di sini sudah tidak lagi pembelian tiket konvensional, tetapi semuanya berbasis online. Semua diperingatkan, karena jadwal menonton jika itu bareng, itu potensi orang tetap berkerumun,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Ema pun memperhatikan simulasi mengenai pengaturan di dalam bioskop dengan melakukan tanda silang di beberapa kursi.
“Mereka menyimulasikan pengaturan bagi para konsumen. Mereka tahu zona biru ini adalah 50% dari kapasitas. Mereka juga sudah dicakra-cakra yang boleh diduduki atau tidak,” beber Ema.
Sementara mengenai kebersihan bioskop, pengelola menyiapkan tenaga kebersihan untuk mensterilkan ruangan, sebelum dan setelah digunakan.
“Film itu biasanya rata-rata ada waktu setengah jam peralihan ke film lain. Dalam waktu itu artinya tempat harus steril. Mereka menyatakan bahwa ada tambahan petugas cleaning service. Pokoknya menjadikan sekitar 15-20 menit harus steril,” kata Ema.
Untuk meminimalisir sentuhan atau kontak langsung dari pengunjung ataupun petugas, sesuai informasi dari pengelola, akan ada petugas pengawasan ditambah dengan pemasangan CCTV.
Di luar itu, Ema pun kembali mengingatkan para orang tua untuk tidak membawa anak-anaknya beraktivitas di luar rumah demi menjaga keamanan dan kesehatan anak agar tidak terpapar virus.
“Anak-anak disarankan untuk tidak beraktivitas di luar. Jangan dibawa-bawa keluar. Nanti jadi bahan pertimbangan, apakah anak–anak diizinkan atau tidak, nanti dengan catatan yang sudah ada,” tegas Ema lagi.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, menerangkan bahwa setiap orang yang berusia di bawah 7 tahun dan yang berusia diatas 60 tahun dilarang memasuki Pusat Perbelanjaan/Mal. Demikian bunyi pasal 8 bagian keenam Pelaksanaan AKB di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan, dan sejenisnya.