- Advertisement -

Pemkot Bandung Kian Tegas, Pembeli Dagangan PKL di Zona Terlarang Juga Terancam Hukuman

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung semakin diperketat, terutama di zona-zona merah yang telah ditetapkan. Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, Pemerintah Kota Bandung akan menegakkan regulasi tersebut dengan tegas, termasuk kepada para pembeli.

“Penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada masih perlu ditingkatkan. Selain kepada PKL, kami juga mengimbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Pelanggaran akan berkonsekuensi sesuai dengan ketentuan dalam perda,” beber Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa (20/2).

Aturan perda tersebut menyatakan bahwa masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan kuning, yang tidak sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan. Sanksi atas pelanggaran tersebut yakni biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

“Ema menambahkan, selain penegakan hukum yang masih perlu ditingkatkan, pengawasan dan premanisme terkait PKL ini juga masih menjadi PR bersama. Asisten Daerah 1 telah diberi tugas untuk mengoordinasikan penegakannya,” katanya.

Menurut Ema, jika persoalan PKL tidak dianggap serius, akan menjadi masalah besar karena jumlah PKL yang semakin menjamur di Kota Bandung.

Selain PKL, Ema juga menyoroti masalah reklame ilegal sebagai salah satu tugas besar Pemerintah Kota Bandung. Dia mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap reklame ilegal masih menghadapi kendala, terutama karena regulasi yang belum kuat dan adanya tekanan dari pihak lain.

Namun demikian, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan bahwa dari tahun 2022-2023, sebanyak 168 reklame ilegal sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung.

“Salah satunya yang di Jalan Djuanda. Di sana ada 3 reklame ilegal. Meskipun ada kendala, kami terus mencari cara untuk menurunkan reklame ilegal tersebut,” ucapnya.

Rasdian menjelaskan bahwa alasan diturunkannya reklame ilegal tersebut adalah karena ukurannya tidak sesuai dengan peraturan dan ada pula yang izinnya sudah habis.

Sementara terkait PKL, Rasdian menjelaskan bahwa Satpol PP terus disiapkan untuk menjaga ketertiban di daerah Dalem Kaum agar bebas dari PKL. “Dari pagi sampai malam sudah ada petugas yang bergantian menjaga wilayah Dalem Kaum. Penegakan hukum juga akan kami lakukan untuk para pembeli, karena sampai saat ini baru pedagang saja yang ditertibkan sesuai dengan perda yang berlaku,” ungkapnya.***