- Advertisement -

Pemkot Bandung Akan Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar tidak terlibat dalam perjudian online.

Bambang menyatakan bahwa jika ada ASN yang terbukti terlibat dalam judi online, mereka akan menghadapi sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memiliki peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Jika ada ASN di lingkungan Pemkot Bandung yang bermain judi online, mereka akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (25/6).

Aturan disiplin bagi ASN tertuang dalam PP Nomor 94/2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin yang akan diterima seorang ASN.

Bambang juga menekankan bahwa judi online memiliki dampak negatif yang serius, termasuk kecanduan yang dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan sosial seseorang.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya ASN di Pemkot Bandung, untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Imbauan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah nasional.

“Kami mengimbau masyarakat maupun ASN Pemkot Bandung untuk tidak terlibat dalam judi online,” tambahnya.

Pemerintah pusat dan daerah saat ini gencar mengajak masyarakat untuk menjauhi judi, baik online maupun offline. Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan imbauan serupa.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyiapkan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam judi online.

Tito menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengenai bentuk sanksi yang tepat.***