BANDUNG, infobdg.com – Awal bulan Februari pemkot Bandung memberlakukan Perda kota Bandung No.4 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, dengan mengaktifkan denda bagi pembeli yang membeli barang di PKL zona merah. Perda ini sempat membuat pro dan kontra dari wargi Bandung, banyak yang merasa bahwa denda tidak cocok untuk pembeli melainkan cocok untuk para pedagang.
#MudaBandung bekerjasama @infobdg dan @PRFMnews membahas persoalan ini dengan wakil walikota Bandung Bpk Oded MD dan Satgasus PKL. #Mudabandung adalah program acara di @PRFMnews yang membahas persoalan kota Bandung.
Pada episode ini pendengar @PRFMnews dan followers @infobdg banyak yang memberikan komentar, mungkin karena hal tersebut lagi hangat dibicarakan wargi Bandung semua. Diawali dengan tweet @infobdg yang berkicau seperti ini :
Tak lebih dari satu menit banyak komentar dari wargi Bandung masuk ke @infobdg seperti ini :
Wargi Bandung kebanyakan setuju dengan Perda ini dengan alasan agar Bandung terlihat lebih rapih dan tidak semerawut, karena tidak dipungkiri salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung adalah PKL. Wargi Bandung banyak yang memberikan masukan agar sosialisasinya lebih gencar, agar semua masyarakat tahu akan adanya peraturan ini.
Tapi banyak juga wargi Bandung yang masih mempertanyakan masalah denda uang dan aliran dana yang wargi Bandung tidak tahu kemana ujungnya, seperti berikut ini :
Talk Show Topic: “Pemberlakuan Denda 1 Juta Rupiah Bagi yang Membeli Barang di PKL Zona Merah”
Keynote Speaker: Oded M Danial (Wakil Walikota Kota Bandung)
PRFM News Channel:
InfoBDG: Ciptadi Syahrani, Tantra Ahmad