BANDUNG, infobdg.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah resmi memvonis mati terdakwa Herry Wirawan yang sebelumnya telah melakukan perkara asusila.
Hal ini ditanggapi oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia mengemukakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut.
“Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ridwan Kamil, saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (5/4).
Kang Emil, sapaan akrabnya juga menegaskan, bahwa Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.
“Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung,” ujar dia.***