Bandung, Infobdg.com – Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap mahasiswa asal Papua, Amelia Rekini Rumfabe (21) yang terjadi pada Minggu (14/10), pukul 03.00 dini hari di Asrama Papua, Cilaki, Bandung. Kedua tersangka diketahui berinisial DR (36) dan DR (33).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, mengatakan, kejadian bermula karena kesalahpahaman antara tersangka dan korban. Saat itu, tersangka DR (36) tengah mengendarai kendaraan roda dua dengan suara knalpot bising di sekitar Asrama Papua, Cilaki. Tersangka ditegur oleh salah satu saksi di TKP. Karena emosional, tersangka menodongkan senjata.
“Pelaku emosional menodongkan senjata yang diduga jenis airsoft gun. Setelah itu, mahasiswa meminta teman-temannya untuk masuk ke dalam.” Ungkap Irman, dalam ekspose yang digelar di Polrestabes Bandung (15/10).
Tak berselang lama, tersangka datang kembali bersama 6 temannya. Mereka nekat masuk ke Asrama Papua dengan menodongkan senjata jenis airsoft gun kemudian mengambil barang-barang milik mahasiswa Papua yang ada di asrama tersebut. Irman menambahkan, dalam proses penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Pelaku inisial DR ditemukan senjata jenis airsoft gun kemudian juga ada sabu, ada ganja, dan juga ada alat bom, sehingga ini juga kita amankan untuk pengembangan proses penyidikan lebih lanjut.” Jelas Irman.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 e-KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pihak Polrestabes Bandung masih melakukan proses lanjut melaui pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga ada keterlibatan terkait dengan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap mahasiswa di Asrama Papua ini. (Arini M)