BANDUNG, infobdg.com – Direktorat Pajak dan Direktorat Perimbangan Keuangan mendukung upaya Kota Bandung dalam meningkatkan pendapatan daerah. Kota Bandung masuk ke dalam salah satu dari 78 daerah yang memperoleh dukungan tersebut.
Hal itu disambut positif oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. Ia pun telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bandung dengan Direktorat Pajak dan Direktorat Perimbangan Keuangan tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kota Bandung, pada Rabu (26/8), secara virtual.
“Program ini sangat baik bagi Pemkot Bandung terlebih dalam substansi kerja samanya terdapat pendampingan dan pengawasan wajib pajak bersama yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Pemkot Bandung,” beber Oded, di Balai Kota, Rabu (26/8).
Sementara terkait pelaksanaan kerja samanya, Oded mendorong agar perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti secara teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap, kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat bagi Pemkot Bandung dalam meningkatkan Peningkatan Asli Daerah (PAD).
“Diharapkan setiap daerah khususnya Kota Bandung melalui kerja sama ini dapat betul-betul meningkatkan PAD sesuai dengan norma-norma yang berlaku,” ungkap dia.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana menjelaskan, bahwa tujuan dari penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut salah satunya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, perizinan, serta penyampaian data Informasi Keuangan Daerah.
Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.
“Dengan adanya program ini jelas akan bersinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” jelas Gun Gun.
Adapun untuk pelaksanaan pendampingan yang diberikan oleh Ditjen Pajak, Gun Gun mengaku akan melakukan studi banding ke daerah yang telah melaksanakan program tersebut.
“Jika memungkinkan kita akan melakukan best practice terhadap tujuh daerah percontohan. Dan karena kondisi masih belum normal dari Covid-19 maka salah satu yang memungkinkan untuk dikunjungi yaitu Kota Tangerang Selatan,” tandas dia.
Ia meyakini bahwa pertukaran data informasi yang terjalin dengan baik, maka pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah.