- Advertisement -

Operasional Pabrik Maklon Skincare di Bandung Dihentikan oleh BPOM, Wajib Perbaiki Produksi

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com –  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menghentikan sementara operasi sebuah pabrik maklon skincare di Bandung.

Dilansir dari laman jabar.tribunnews.com, pabrik tersebut diduga terlibat dalam peredaran ilegal produk kosmetik bertiket label biru.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pengawasan pasca pemasaran setelah izin edar dikeluarkan, untuk memastikan konsistensi produksi sesuai dengan izin yang diajukan.

“Jika produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan, kami akan menghentikannya sementara. Kami meminta pihak terkait untuk melakukan perbaikan agar sesuai dengan standar dan menjamin keamanan produk,” ujarnya saat ditemui di Trans Convention Center pada Rabu (16/10/2024).

Singkatnya, penutupan sebuah industri atau pabrik merupakan langkah pembinaan agar mereka dapat mematuhi regulasi yang ditetapkan dan memastikan produk yang dihasilkan aman.

Jika pabrik tersebut tidak melakukan perbaikan namun tetap beroperasi, lanjut Kashuri, ada ancaman sanksi pidana berupa penahanan hingga belasan tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.

“Jika masih ditutup tetapi tetap beroperasi, akan ada sanksi pidana karena regulasi mengatur hal tersebut. Berdasarkan Undang-undang Kesehatan, pelanggaran dapat dihukum dengan penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.

Mengenai kosmetik berlabel biru, Kashuri mengingatkan bahwa produk tersebut tidak dapat dijual bebas, karena sebenarnya merupakan obat resep dokter yang harus ditebus di apotek dan dibuat berdasarkan keluhan kulit dari masyarakat.

“Karena produk ini dibuat baru dan tidak memiliki label, apotek memberikan label berwarna biru yang dikenal sebagai etiket biru. Selama ini, proses ini dilakukan dengan benar, artinya dokter memberikan resep kepada apotek untuk pasien secara individual, dan itu tidak menjadi masalah. Namun, yang tidak diperbolehkan adalah memproduksi dan menjualnya secara massal, termasuk penjualan online, terutama jika produk tersebut tidak memenuhi standar produksi kosmetik yang baik. Hal ini bisa berisiko, dan jika terjadi masalah, masyarakat yang akan dirugikan,” jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa industri bertanggung jawab untuk memastikan setiap komposisi produk sesuai dengan yang terdaftar dan dinyatakan aman serta berkualitas sebelum diberikan izin edar.

Pemerintah, melalui Badan POM, melakukan pengawasan pasca pemasaran dengan kegiatan pengambilan sampel dan pemeriksaan fasilitas produksi.

“Apabila ada pelaku usaha atau industri yang melanggar dan menghasilkan produk yang tidak aman, dan produk tersebut belum terdeteksi dalam pengawasan atau sampling, maka konsumen yang cerdas menjadi pilar terakhir untuk melindungi diri mereka dari produk yang tidak aman,” tambah Kashuri.