BANDUNG, infobdg.com – Operasi cabut pentil bagi para parkir liar di Kota Bandung terus digalakkan. Sudah beberapa bulan berjalan, namun pelanggaran masih banyak ditemui. Dinas Perhubungan Kota Bandung hingga kini masih konsisten dalam upaya penindakan pada kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Operasi gabungan cabut pentil pada Kamis (11/4), dilakukan di sekitar Jalan Leuwi Panjang-Peta-Kopo-Astana Anyar-Sudirman Kebonjati-Padjajaran-Eyckman-Sukajadi-Jalan Riau-Jalan Merdeka-Jalan Braga-Jalan Otista.
Berdasarkan penuturan Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi, Asep Koswara, operasi yang digelar kali ini menemukan 23 kendaraan yang kedapatan melanggar sehingga harus kena tindak cabut pentil.
“Ada 23 kendaraan. Kita lakukan tindakan cabut pentil terhadap 4 unit kendaraan roda dua dan 19 roda empat,” terang Asep, ditemui usai operasi cabut pentil.
Asep menuturkan, pelanggaran yang ditemukan petugas Dishub kota Bandung kali ini ada dua jenis, yakni kendaran yang parkir di trotoar dan parkir di bawah rambu larangan parkir. “Kita menemukan total 71 kendaraan, 48 unit kita lakukan himbauan, dan 23 unit yang kita tindak” ungkap Asep.